Selasa, Januari 17, 2012

PRODUKSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT

1.1  LATAR BELAKANG
Rumah Sakit merupakan bagian intergral dari keseluruhan system pelayanan kesehatan. Departemen Kesehatan RI telah menggariskan bahwa rumah sakit umum mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakn secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Syarat pokok dari pelayanan kesehatan yang baik adalah mampu memberikan ketersediaan dan berkesinambungan, dapat diterima dan wajar, mudah dicapai, mudah dijangkau,dan bermutu. 
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf  khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit – penyulit yang mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa. ICU menyediakan kemampuan, sarana dan prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi – fungsi vital dengan menggunakan ketrampilan staf medis, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan – keadaan tersebut.


Keadaan yang sedemikian akan tercapai bila pelaksanaan keperawatan di ICU dilakukan dengan baik dan dilaksanakan oleh tenaga – tenaga ICU yang terampil dan profesional dan bermutu. Ruang lingkup pelayanan meliputi pemberian dukungan fungsi organ – organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan syaraf pusat, renal dan lain-lainnya.
Mengingat diperlukannya tenaga – tanaga khusus dan terbatasnya sarana serta mahalnya peralatan, maka unit ICU perlu dikonsentrasikan pada suatu lokasi di Rumah Sakit
1.3  TUJUAN
Pelayanan Intensif disediakan dan diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, memerlukan pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera. Pelayanan Intensif ini bertujuan menurunkan angka kematian dan kesakitan. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
1.4   SASARAN
1.      Pengelolaan fungsi sistem organ tubuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan yang konstan dan terapi titrasi.
2.      Pemantauan kontinyu terhadap klien dalam keadaan kritis yang dapat mengakibatkan   terjadinya dekompensasi fisiologis.
3.      Intervensi medis segera  oleh tim intensif care.
2.1 PENGERTIAN PELAYANAN INTENSIF
Unit pelayanan intensif adalah ruang perawatan terpisah didalam rumah sakit yang khusus dikelola untuk merawat pasien sakit dan kritis dengan melibatkan tenaga terlatih khusus dan didukung dengan peralatan khusus.
Pelayanan Intensif disediakan dan diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, memerlukan pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera. Pelayanan Intensif ini bertujuan menurunkan angka kematian dan kesakitan.
            Pelayanan intensif rumah sakit, dikelola khusus untuk perawatan pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa akibat penyakit, pembedahan atau trauma dan diharapkan dapat disembuhkan (reversible) dan menjalani kehidupan sosial dengan terapi intensif yang menunjang (support fungsi vital tubuh) pasien tersebut selama masa kegawatan. Terapi suportif dengan obat dan alat meliputi fungsi pernapasan, sirkulasi, sistem syaraf pusat, sistem pencernaan, ginjal, dll. Yang bertujuan agar ancaman kematian dapat dikurangi dan harapan sembuh kembali normal dapat ditingkatkan.
Unit Pelayanan Tingkat Tinggi UPTT (High Care Unit) ialah suatu unit yang tidak memerlukan peralatan canggih seperti di ICU; Disini yang diperlukan utamanya adalah kewaspadaan yang lebih tinggi; Pelayanan ini diperlukan bagi pasien gawat yang indikasi pelayanannya belum perlu diberikan di ICU; High Care Unit dapat merupakan pelayanan lanjutan pada pasca ICU (pasien transit) sebelum pasien dipindah ke unit pelayanan dasar di rawat inap.
Ada tiga pelayanan penting yang termasuk dalam intensif care, yaitu :
1.      ICU ( Intensive Care Unit )
2.      ICCU (  Intensive Cardiac Care Unit )
3.      NICU ( Neonatal Intensive Care Unit )
Ciri pelayanan intensif antara lain :
1.      Pelayanan, yang merupakan pelayanan yang terus-menerus selama 24 jam
2.      Pemantauan, yang terus-menerus dan berbagai segi dipantau sekaligus, dan perlu waktu yang cepat
3.      Penelitian, dalam artian pengamatan dan pengobatan yang menyesuaikan dengan proses perjalanan penyakit
Jenis pelayanan intensive care medicine :
1.      RR ( Recovery Room ), untuk pasien pasca operasi, ditangani < 24 jam
2.      HDU ( High Dependency Unit ), pelayanan yang lebih tinggi baik perawatan dan pengobatan
3.      ICU ( Intensive Care Unit ), pelayanan khusus yang meliputi pemantauan dan pengobatan
Pelayanan intensif terdiri dari :
1.      Pelayanan ICU Primer adalah pelayanan yang harus mampu memberikan pengelolaan resusitatif segera untuk pasien gawat, dukungan kardio respirasi jangka pendek dan mempunyai peran penting dalam pemantauan dan pencegahan penyulit pada pasien yang berisiko; ICU primer harus mampu memberikan ventilasi mekanik dan pemantauan kardiovaskuler sederhana selama beberapa jam.
2.      Pelayanan ICU Sekunder pelayanan yang harus mampu memberikan standar ICU umum yang tinggi, mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis lebih lama, mampu melakukan tunjangan hidup yang lain tetapi tidak terlalu kompleks sifatnya.
3.      ICU Tersier adalah pelayanan intensif tertinggi dan harus mampu memberikan pelayanan tertinggi termasuk tunjangan hidup multisystem yang komplek dalam jangka waktu yang tidak terbatas; ICU Tersier harus mampu melakukan ventilasi mekanis tunjangan renal ekstrakorporal dan pemantauan kardiovaskuler dalam jangka waktu yang tidak terbatas; ICU Tersier hendaknya mempunyai dukungan laboratorium dan fasilitas pelayanan klinis lainnya. Semua pasien yang masuk kedalam ICU Tersier harus dirujuk untuk dikelola oleh Spesialis Intensif Care.
2.2 ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengorganisasian Pelayanan Intensif sesuai dengan kebutuhan pasien dan di integrasikan dengan pelayanan medis lainnya. Kedudukan unit Pelayanan Intensif harus ditetapkan dengan jelas dalam struktur organisasi rumah sakit disertai ditetapkannya hubungan kerjanya dengan unit lain atau dengan rumah sakit lainnya.
Dasar Pengelolaan Icu
1.      Pendekatan multidisiplin dengan tenaga kesehatan dari berbagai ilmu terkait yang dapat memberikan kontribusi sesuai bidang keahliannya.
2.      Bekerjasama dalam tim.
3.      Dipimpin oleh seorang intensivist sebagai ketua tim.
Peran Koordinasi Dan Interasi Dalam Kerjasama Tim
  Pembagian kerja tim multidisiplin sebagai berikut:
1)      Dokter yg merawat klien sebelum masuk ICU melakukan evaluasi klien sesuai bidangnya dan memberi pandangan atau usulan terapi
2)      Intensivist selaku ketua tim.
3)      Melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil kesimpulan ,memberi instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya.
4)      Ketua tim berkonsultasi pada konsultan lain dengan mempertimbangkan  usulan anggota tim.
2.3 KETENTUAN PELAYANAN INTENSIF
Yang dimaksud dengan ketentuan disini adalah peraturan atau standar operasional prosedur yang mengatur paling kurang tentang :
a.Kriteria masuk dan keluar ICU (pasien-pasien prioritas 1, 2 dan 3), juga di Unit-unit Pelayanan Intensif lainnya
b. Penggunaan dan pemeliharaan peralatan
c. Perencanaan peralatan / peremajaan
d. Prosedur penyediaan Alat Kesehatan dan Obat
e. Pengisian dan penyimpanan Rekam Medis
f. Pencacatan dan pelaporan kegiatan pelayanan
g. Evaluasi hasil perawatan pasien
h. Tata cara pemeriksaan laboratorium dan radiologi
i. Pelaksanaan program keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3)
2.4 STAF DAN PIMPINAN
Unit Pelayanan Intensif dikepalai dokter spesialis yang memenuhi syarat.
Kepala perawatan yang memenuhi kualifikasi adalah :
1.Perawat lulusan D-3 Keperawatan
2. Mempunyai Sertifikat Pelatihan Perawat ICU
3. Masa kerja di ICU 3 tahun
2.5 FASILITAS DAN PERALATAN
Peralatan di unit Pelayanan Intensif meliputi :
a.       Tempat tidur khusus
b.      Alat pengukur tekanan darah
c.       Pulse oxymetri
d.      EKG
e.       Alat pengukur tekanan vena sentral
f.       Alat pengukur suhu
g.      Alat penghisap (suction) sentral
h.      Alat ventilasi manual dan alat penunjangnya
i.        Peralatan akses vaskuler
j.        Ventilator
k.      Oksigen sentral
l.        Lampu untuk melakukan tindakan
m.    Deferibrilator dan alat pacu jantung\
n.      Peralatan drain toraks
o.      Emergency trolley yang berisi alat dan obat untuk keadaan emergency : Airway, laringoskop, ambu bag, O2, adrenalin,dll
p.      Pompa infus dan pompa syringe
q.      Monitor tekanan darah invasif
r.        Monitor tekanan darah sentral
s.       Monitor tekanan arteri pulmonalis
t.         Kapnograf
u.       Bronkospkopi
v.       Echokardiografi
w.     Hemodialisis atau CRR
2.6 PERSYARATAN RUANG PERAWATAN INTENSIF
a.Unit terbuka 12 – 16 M2 / per tempat tidur; Unit tertutup 16 – 20 M2 / per tempat tidur
 b. Jarak antara dua tempat tidur 2 meter
c. Tempat tidur medis mudah dirubah posisinya
d. Peralatan medis mudah dicapai
e. Cukup tersedia obat-obatan
f. Ruang perawat ditempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan perawat
mengawasi dan menolong pasien
g. Ruangan ber-AC
h.Berdekatan dengan ruang operasi, ruang pulih sadar,
i.Cukup ruangan untuk peralatan dan sterilisasi
j. Ada cadangan sumber tenaga listrik darurat
k. Ada sistem alarm
l. Ada ruangan konsultasi keluarga pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Buku - Buku Ilmiah :
1)      Boy, S. Dr. Dr,MARS, 2005, Manajemen Pelayanan Rumah Sakit, Konsorsium Rumah Sakit Islam, Jawa Tengah
2)      Azrul Azwar, 1992, Pengantar Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta
3)      Gustini Farida, Fiskasari Emylia, Purwanto Yudhy, Dan Yuniarti Neneng, 2011,  Manajemen Pelayanan Rumah Sakit Hospital Service Management, Caraka Indonesia, Bandung


Website :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar